Kapal IK Merdeka, BB Polda Metro Jaya dan Sitaan Jaminan PN Serang “Dibegal” Mafia Besi Tua

Berikut adalah salinan surat pengaduan tersebut yang dikirimkan ke Media Aliansi Indonesia …
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
“Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Sehubungan dengan kegiatan Penutuhan kapal (ship recycling) Ilegal di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang dilakukan sejaka tanggal 10 Maret 2021 sampai saat ini yang diduga dilakukan oleh Mafia besi tua di lokasi Pelabuhan Milik H.HAFID tidak memiliki izin yang mana Pelabuhan tempat Penutuhan tersebut adalah tanah Negara yang disewa oleh H.HAFID, untuk kegiatan Penutuhan kapal dilakukan terhadap Kapal MPSV IK MERDEKA (IMO No.: 8313922) berbendera Negara Malaysia yang memiliki spesifikasi umum, yaitu:
- Tahun pembuatan : 1984 / Rebuilt 1997
- Tipe : DP2 Class Multipurpose Support Vessel;
- Nomor IMO/Call Sign : 8313922 / 9M1F2;
- Ukuran kapal :
- Panjang : 92.87 M
- Lebar : 85.37 M
- Dalam : 7.2 M
- Luas : 580 M2
- Berat Kotor : 3.746 Ton
- Berat Bersih : 1.124 Ton
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Kapal IK MERDEKA
Bahwa Kapal IK MERDEKA tersebut sampai saat ini masih menjadi barang bukti dan barang dalam sita jaminan dalam perkara:
1) Perkara Nomor: 1426/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr , atas nama Terdakwa JONATHAN CHANDRA alias ABENG, dengan tuduhan melakukan tindakm pidana melakukan bersama sama melakukan perbuatan pelayaran tanpan memilik surat ijin dan bersama sama melakuka penggelapan terhadap Kapal IK MERDEKA dengan Jaksa Penunut Umum EMA OKTARA,SH. Dengan status Perkara saat ini Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
2) Perkara Nomor: 1427/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr , atas nama Terdakwa TOGU HAMONANGAN SIMANJUTAK ,dengan tuduhan melakukan tindakm pidana melakukan bersama sama melakukan perbuatan pelayaran tanpan memilik surat ijin dan bersama sama melakuka penggelapan terhadap Kapal IK MERDEKA dengan Jaksa Penunut Umum EMA OKTARA,SH. dengan status Perkara saat ini Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
3) Perkara Nomor:1231/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr atas nama Terdakwa IRWAN BIN ZAMRIN DARIN.dengan tuduhan melakukan tindakm pidana melakukan bersama sama melakukan perbuatan pelayaran tanpan memilik surat ijin dan bersama sama melakuka penggelapan terhadap Kapal IK MERDEKA dengan Jaksa Penunut Umum EMA OKTARA,SH. Dengan status perkara masih dalam kasasi di Mahkamah Agung.
4) Bahwa Kapal IK MERDEKA saat ini sejak tanggal 30 Oktober 2019 dalam PENAHANAN Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Ottoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten berdasarkan Putusan Pengadilan Serang Nomor:169/Pdt.P/2019/PN.Srg tertanggal 30 Oktober 2019 sudah berkekuatan hukum tetap (inkacht van gewijsde),
5) Bahwa untuk memperoleh hak atas klaim pelayaran, maka PARA PEMBERI KUASA mengajukan gugatan a quo terhadap BALTIC AGENCIES PTE., LTD., SINGAPORE selaku Operator yang ditunjuk oleh JAS MARINE, LTD., MALAYSIA yang proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang di bawah Register Perkara Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Srg., tertanggal 04 Mei 2020;



