Kapal IK Merdeka, BB Polda Metro Jaya dan Sitaan Jaminan PN Serang “Dibegal” Mafia Besi Tua

Barang bukti (BB) dalam perkara tindak pidana telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan sitaan jaminan dalam gugatan perkara perdata.
Tata cara dari mulai “penyitaan” atas nama negara, peminjaman sampai dengan pengembalian BB dan sita jaminan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa melalui prosedur-prosedur sesauai peraturan perundang-undangan.
Namun apa yang terjadi dengan kapal IK Merdeka sungguh membuat miris.
Kapal yang awalnya merupakan barang bukti dari Polda Metro Jaya terkait perkara tindak pidana yang terjadi di Jakarta Utara dan saat ini masih dalam tahap banding serta kasasi, yang sekaligus merupakan barang sita jaminan PN Serang, Banten, telah “dibegal” oleh mafia besi tua.
Bagaimana kapal tersebut bisa berpindah lokasi dan kemudian dipotong-potong dengan bebasnya, tentu sulit untuk menampik adanya keterlibatan oknum-oknum, terutama oknum aparat setempat.
Muhammad Zanuddin, SH, pengara dari Aliansi Indonesia selaku kuasa dari Mohamad Yusuf, M.Ma.E. dan Rudy Hartono baik dalam perkara pidana maupun perdata sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.
Zainuddin berharap masalah itu diusut tuntas agar pelaku dan oknum yang terlibat mendapat hukuman setimpal, dan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Zainuddin juga telah mengirim surat pengaduan resmi ke Presiden, MA, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri dan pejabat-pejabat terkait lainnya mengenai masalah tersebut.

