Kalah praperadilan, Polda Jabar: Kami patuh, Pegi Setiawan akan dibebaskan
Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Senin, 08 Jul 2024 13:19
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


