Kabur ke Luar Negeri, Direktur - Komisaris PT STI Dilaporkan.
"Saat perjanjian kerja sama bisnis terdapat klausul selama perjanjian berjalan jika ada perubahan management rekan bisnis akan diberitahukan, sementara PT. STI melakukan pergantian direktur sebagai rekan bisnis tidak diberitahukan dan secara mendadak sekali", ujar Jus Sunardi Irawan SH MH dikonfirmasi Sabtu, (25/11/2023).
"Wajar dong, kita ambil kembali barang kita karena tidak mau membayar dan mengaku milik client kami, itu juga kita ambil di saksikan aparat dan perangkat pemerintah setempat, mereka juga tidak ada bukti kepemilikan barang itu, bahkan kantor kita juga di Cideng telah dikuasai Ferdy diduga bersama rekannya", tutur Jus.
Jus menilai, "Ulah Ferdi Willian diduga diperparah lagi dengan menyandera karyawan berhari hari serta mengusir karyawan dari kantor yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/B/577/XI/2023/SPKT/Sek Jatisampurna", ungkapnya.
"Akibat hal ini client kami PT. TDI dan PT ASP mengalami kerugian puluhan miliar rupiah dan kasus ini juga telah kita laporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2655/XI/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus dengan terlapor DE, FE, TE dan SU", uraiannya. "Kita minta segera di usut, proses hukumnya, karena menyangkut dunia investasi", tegas Jus.
"Sebab, PT. TDI dan PT ASP merupakan Perusahaan Milik Asing (PMA) sedangkan PT. STI perusahaan patungan (kerjasama) antara perusahaan dari Singapura dengan perusahaan lndonesia jadi harus ada kepastian hukum karena menyangkut nama baik Indonesia di mata dunia", harap Jus.
Jus menambahkan, "Diketahui, aset PT ASP telah disita secara ilegal oleh terduga Ferdy, PT ASP mencoba untuk pindah gudang, tak hanya PT STI yang berhutang miliaran rupiah ke PT ASP, diduga Ferdy kini mencoba mencuri diduga aset bahkan mencoba mengunci drone Terra pegawai yang dimutasi dari PT STI saat akusisi".
"Selain itu, terduga Rendy yang tak lain merupakan saudara Ferdy diduga kuat sebagai dalang dalam hal ini yang diduga berusaha menyabotase akusisi dan mengambil uang untuk kepentingan pribadi hingga Ferdy sebagai Terlapor dugaan penipuan yang tertuang dalam dua Laporan Polisi", beber Jus.
Sementara, Advokat Bobby menambahkan, "poin inti dalam hal ini adalah proses akusisi dalam perusahaan itu dimana outputnya adalah telah terjadinya perubahan direksi yang sampai hari ini perubahan direksi itu tidak dapat dibuktikan dengan dokumen legal yang resmi sebagaimana diterbitkan pihak Kemenkumham RI melalui notaris", ungkapnya.
"Sedangkan, proses akusisi dalam perusahaan itu harus berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi sebelumnya harus melaksanakan RUPS dan menunjuk direksi yang baru. Hasil RUPS ini di leges lalu dibawa ke notaris dan dituangkan dalam akta notaris serta diteruskan ke Kemenkumham. Setelah disahkan dan diterbitkan pihak Kemenkumham baru lah diumumkan direksi, direktur dan komisaris yang baru. Bila proses ini tidak dilakukan, tentunya dipastikan ilegal", tegas Bobby.


