Kabar Gembira Untuk Warga Jateng: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
STNK asli
BPKB Asli
Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
Kuitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat induk sesuai dengan wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang pajak tahunan, yaitu:
KTP asli
STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, di antaranya yaitu Samsat induk, Samsat keliling, Gerai Samsat, hingga Samsat outlet.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, warga Jateng yang memiliki tunggakan diharapkan dapat terbantu melunasi pajak-pajak sebelumnya.


