Advertisement

Kabar Gembira Untuk Warga Jateng: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Kabar Gembira Untuk Warga Jateng: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!
Foto: Gedung Bapenda Jateng
JATENG
Kamis, 10 Apr 2025  14:09

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
STNK asli
BPKB Asli
Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
Kuitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat induk sesuai dengan wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

Dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang pajak tahunan, yaitu:

KTP asli
STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, di antaranya yaitu Samsat induk, Samsat keliling, Gerai Samsat, hingga Samsat outlet.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, warga Jateng yang memiliki tunggakan diharapkan dapat terbantu melunasi pajak-pajak sebelumnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pajak kendaraan
#pajak
#ahmad luthfi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia