Kabar Baru Bagi Pemerintahan Desa, DPN PPDI Menghadap Presiden Usulkan Dana Desa di Naikkan Rp 5 Miliar Pertahun

Kabar Baru Bagi Pemerintahan Desa, DPN PPDI Menghadap Presiden Usulkan Dana Desa di Naikkan Rp 5 Miliar Pertahun
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
SOLO RAYA
Selasa, 14 Nov 2023  03:36

Selain itu, bahwa DPN PPDI juga telah mengusulkan suatu ide gagasan yang lain pula kepada Kepala Negara RI yaitu mengenai sistem rekrutmen ke depan. Sistem tersebut diajukan dengan harapan asosiasi itu berharap agar pendamping desa merupakan masyarakat asli dari desa tersebut.

"Semoga ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman 74.000 desa. Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi," bebernya.

Sementara itu, berdasarkan data dari formulasi pengalokasian dana desa disebutkan dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Adapun penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.

Sedangkan untuk alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.

Disisi lain alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Adapun penentuannya berdasarkan status pemda, dimana bagi pemda yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi yang pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000. Sedangkan untuk alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa.

Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, adapun dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar.

Contoh semisal salah satu desa yang menerima dana desa terbesar adalah di Desa Tenggulun dengan dana sebesar Rp 1.919.203.000. Sedangkan desa yang menerima dana terendah berada di kisaran Rp 500 jutaan. Namun secara umum, masing-masing desa di Indonesia menerima dana desa sebesar Rp 600-900 juta. (Red) 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kades
#ppdi
#dana desa
#presiden
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita