Kabar Baik Untuk Pekerja, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan

Kabar Baik Untuk Pekerja, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan
 
EKONOMI
Rabu, 02 Mar 2022  14:46

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#jht
#menaker
#buruh
#pekerja
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita