Jokowi Bicara Soal Laporan Tudingan Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
"Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," ujar Jokowi.
Jokowi tidak mempermasalahkan tuntutan tersebut, meskipun datang dari pihak purnawirawan militer. Ia bahkan menyebut bahwa menyampaikan aspirasi adalah bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.
Terkait tuduhan terhadap putra sulungnya, Jokowi mengaku belum menjalin komunikasi secara khusus dengan Gibran.
Ia lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses dan mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Soal pemakzulan, semua sudah tahu bahwa prosesnya harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," jelas Jokowi.
"Proses konstitusinya seperti itu dan dasar pemakzulan juga jelas, misalnya kalau ada tindakan korupsi, perbuatan tercela dan sebagainya. Semua sudah dijelaskan secara gamblang dalam konstitusi kita," tambahnya.
Ia menekankan bahwa jika memang terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran berdasarkan ketentuan konstitusi, maka negara memiliki dasar hukum untuk memproses pemakzulan tersebut.


