Jarang Terjamah ! Mafia BBM Jenis Pertalite Masih Gentayangan di Sragen Jawa Tengah, 2 SPBU Tuai Sorotan

Menurut keterangan sopir/pembeli dirinya mengakui membeli pertalite untuk dijual kembali yang ditampung di Pom Mini/Pertamini. Setelah klarifikasi kepada operator, mengaku sudah sering melayani pembeli tersebut dengan di beri upah per jerigen 2 ribu rupiah. Tetapi jika mengangsu solar uang tips nya lebih.
Padahal sudah jelas terpampang tulisan “SPBU TIDAK MELAYANI PEMBELIAN PERTALITE PAKAI JERIGEN” namun pada kenyataannya justru sebaliknya masih melayani pembelian menggunakan jerigen dengan jumlah yang tidak sedikit. Lalu tulisan lain di SPBU juga terpampang “KONSUMEN DILARANG MEMBERIKAN UANG TIPS KEPADA OPERATOR/PEKERJA SPBU”.
"Benar sementara semua data masih kita kumpulkan bersama tim, khususnya Sukoharjo prediksi mayoritas solar, kalau Sragen saat ini dominan banyak pertalite. Info kemarin rekan-rekan memonitor untuk di Sragennya data lengkap juga aktornya di SPBU Gemolong dan Sukodono. Contoh Gemolong, pengangsu nampung BBM dirumah, setelah penuh diambil pembeli. Setelah kami lacak bos pengepul pertalitenya inisial A asal Boyolali, tepatnya utara Cepresan sana," tandasnya.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. (Tim)


