Jadi Tersangka Korupsi BLT, Eks ASN di Tengerang Ini Sempat Ngumpet Saat Dijemput Paksa Petugas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kecamatan Solear berinisial DS menjadi tersangka.
DS diduga terlibat dalam perkara korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.
Selain itu, dalam penetapannya ini juga berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari berupa keterangan saksi dan dokumen.
"Tersangka DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," katanya di Tangerang, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Kasus Video Mesum Diduga ASN Pemkot Tangerang, Polisi Bentuk Tim Khusus
Jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN ini sempat mengalami kendala. Di mana, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan.
"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," ujarnya.
Dia menerangkan, saat dilakukan proses penjemputan oleh tim penyidik, tersangka berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, Rt/Rw 02/01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.
Baca juga: Diduga Kuat Ada Yang Membekingi Toko Berkedok Kosmetik Jual Obat Tramadol Dan Hexymer
"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," tuturnya.