Jadi Tersangka Korupsi BLT, Eks ASN di Tengerang Ini Sempat Ngumpet Saat Dijemput Paksa Petugas

Jadi Tersangka Korupsi BLT, Eks ASN di Tengerang Ini Sempat Ngumpet Saat Dijemput Paksa Petugas
 
DAERAH
Rabu, 08 Nov 2023  12:53

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kecamatan Solear berinisial DS menjadi tersangka.

DS diduga terlibat dalam perkara korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021.

Jaro Ade

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

Selain itu, dalam penetapannya ini juga berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari berupa keterangan saksi dan dokumen.

Ika Mustika

"Tersangka DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," katanya di Tangerang, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Kasus Video Mesum Diduga ASN Pemkot Tangerang, Polisi Bentuk Tim Khusus

Jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN ini sempat mengalami kendala. Di mana, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," ujarnya.

Dia menerangkan, saat dilakukan proses penjemputan oleh tim penyidik, tersangka berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, Rt/Rw 02/01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.

Baca juga: Diduga Kuat Ada Yang Membekingi Toko Berkedok Kosmetik Jual Obat Tramadol Dan Hexymer

"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," tuturnya.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
tangerang
blt
kejari
Berita Terkait
Daerah   Jumat, 08 Des 2023  16:40
Selengkapnya