Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Aliansi Indonesia Mengapresiasi Sekaligus Prihatin
“Itu sudah rahasia umum lah, semua orang tahu. Tentu hal seperti itu menimbulkan keputusasaan, karena masyarakat mau berharap pada siapa jika aparat yang memiliki kewenangan untuk menindak justru terlibat?” kata dia.
Keputusasaan itu dalam jangka panjang akan menimbulkan apatisme (cuek, masa bodoh) di tengah-tengah masyarakat apabila melihat aktifitas ilegal, di mana tidak sedikit yang dilakukan secara terang-terangan.
“Masyarakat mau lapor kemana, mau berharap pada siapa? Lapor bukannya ditindaklanjuti, justru si pelapor sendiri yang bisa jadi repot dan kena masalah,” lanjut Safei.
Safei juga mengkritik cara Polri dalam menangani laporan masyarakat belakangan ini.
“Untuk laporan bisa diproses, sekarang ini harus ke bagian reskrim dulu untuk konsultasi apakah sudah cukup bukti atau terpenuhi unsur atau tidak, khususnya dalam masalah pidana ya. Apabila sudah ada rekomendasi dari reskrim barulah bisa diproses di SPKT,” terangnya.
Cara seperti itu membuka celah terjadinya penyuapan.
“Itu yang pertama ya. Yang kedua kalau setiap masyarakat melapor harus disertai alat bukti yang cukup, ini sebenarnya yang jadi polisi itu siapa? Tugas polisi ya melayani masyarakat termasuk mencari serta mengumpulkan alat bukti. Polisi digaji negara, digaji dengan uang rakyat ya untuk itu. Bukan tugasnya malah dibebankan ke masyarakat pelapor lagi,” tegas Safei.
Begitupun dengan tindak lanjut dari sebuah laporan.
“Persis apa yang disampaikan Pak Aryanto, polisi sekarang dalam menangani laporan itu sesuai selera. Dan selera itu konotasinya, ini konotasinya lho ya, uang! Itu terjadi merata. Kalau tidak kita sebut oknum, kita bisa kena masalah menghina institusi, tapi kalau disebut oknum kok ya banyak betul. Jadi ya kita sebut saja ‘jamaah oknumiyah’,” kata dia.

