Instruksi Kapolda Sumsel Diabaikan, ilegal refinery di Kecamatan Sanga Desa kembali marak

Instruksi Kapolda Sumsel Diabaikan, ilegal refinery di Kecamatan Sanga Desa kembali marak
Ilegal refinery Muba
SUMSEL
Rabu, 13 Mar 2024  09:24

Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini pengeboran minyak ilegal telah menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan sekitar karena limbah B3 yang dihasilkan oleh tata kelola tambang yang buruk.

Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja berlaku per 31 Maret 2023, wewenang kepolisian menindak pelaku pengeboran minyak ilegal hanya terbatas kalau terjadi kecelakaan atau kerusakan.

Kepolisian tidak bisa lagi menindak semua usaha hilir tanpa izin sebagaimana tertuang dalam UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," terangnya

Untuk itu pihaknya mengharapkan tindakan tegas dari Kapolda Sumsel dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup sejumlah lokasi tempat penyulingan minyak ilegal di sejumlah titik kawasan Kecamatan Sanga Desa terutama di Desa Keban 1, sebelum terjadi kecelakaan serta kerusakan," tandasnya. (Tri sutrisno)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita