Instruksi Kapolda Sumsel Diabaikan, ilegal refinery di Kecamatan Sanga Desa kembali marak

Instruksi Kapolda Sumsel Diabaikan, ilegal refinery di Kecamatan Sanga Desa kembali marak
Foto: Ilegal refinery Muba
SUMSEL
Rabu, 13 Mar 2024  09:24

Muba-AliansiNews.id.

Instruksi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.IK yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menghentikan dan menutup kegiatan ilegal refinery diduga tidak dipatuhi,

Hal tersebut terbukti dari masih banyak kegiatan Ilegal refinery yang beroperasi khususnya di kawasan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sebelumnya Personel gabungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba), Koramil Babat Toman, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, berhasil membongkar lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Rabu (13/12/2023) lalu.

Dari pembongkaran tersebut, tim gabungan berhasil menutup sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa.

Namun sayangnya penutupan yang dilakukan oleh jajaran Polda Sumsel itu tidak secara permanen, bahkan terbukti, langkah represif yang diambil kepolisian hanya memberikan efek sesaat.

Saat ini sejumlah tempat pemasakan minyak ilegal yang berada di berada di Desa Keban 1 mulai beroperasi kembali. Bahkan saat ini sudah mulai terlihat ramai walaupun pada siang hari

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan ilegal Refinery diduga milik Amri warga Sereka. Serta Fizoh warga Teluk Kijing," ujar Ketua Tim investigasi BPAN-LAI Sumsel, David Kaunang. Rabu (13/3/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini pengeboran minyak ilegal telah menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan sekitar karena limbah B3 yang dihasilkan oleh tata kelola tambang yang buruk.

Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja berlaku per 31 Maret 2023, wewenang kepolisian menindak pelaku pengeboran minyak ilegal hanya terbatas kalau terjadi kecelakaan atau kerusakan.

Kepolisian tidak bisa lagi menindak semua usaha hilir tanpa izin sebagaimana tertuang dalam UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," terangnya

Untuk itu pihaknya mengharapkan tindakan tegas dari Kapolda Sumsel dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup sejumlah lokasi tempat penyulingan minyak ilegal di sejumlah titik kawasan Kecamatan Sanga Desa terutama di Desa Keban 1, sebelum terjadi kecelakaan serta kerusakan," tandasnya. (Tri sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Proses Hukum Terkesan Jalan Ditempat, Kinerja Penyidik Polres Mesuji Disorot
Proses Hukum Terkesan Jalan Ditempat, Kinerja Penyidik Polres Mesuji Disorot
Proses Hukum Terkesan Jalan Ditempat, Kinerja Penyidik Polres Mesuji Disorot
Proses Hukum Terkesan Jalan Ditempat, Kinerja Penyidik Polres Mesuji Disorot
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Indeks Berita