Ini daftar novum (bukti baru) yang diajukan Saka Tatal pada sidang PK kasus Vina Cirebon

Ini daftar novum (bukti baru) yang diajukan Saka Tatal pada sidang PK kasus Vina Cirebon
Saka Tatal (baju hitam), mantan terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin.
HUKUM
Rabu, 24 Jul 2024  20:17

Hasil visum menunjukkan bahwa pada tungkai bawah kanan terdapat luka terbuka berukuran 15x1 cm dan dalam 4 cm, dengan dasar tulang yang terlihat dan tulang kering yang patah serta pendarahan aktif.

"Bukti novum ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo," jelasnya.

Kelima, foto motor Eky yang digunakan untuk membonceng Vina. Bukti ini menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon dengan cover body yang rusak akibat gesekan dengan jalan.

Keenam, file keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa dia tidak menjadi saksi dalam kasus Saka Tatal. Pengacara menjelaskan, Liga Akbar hanya menjadi saksi untuk tujuh terpidana lainnya.

Kesaksian Liga Akbar, menurut pengacara, juga diperintahkan oleh ayah Eky, Iptu Rudiana, padahal saksi tersebut tidak berada di tempat kejadian.

"File keterangan ini menunjukkan pencabutan kesaksian Liga Akbar," jelasnya.

Ketujuh, file pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation saat menangkap para terdakwa.

"Sehingga kemungkinan besar terjadi kesalahan besar dalam penangkapan," katanya.

Kedelapan, novum berupa file keterangan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa ada saksi lain yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#saka tatal
#vina cirebon
#pn cirebon
#sidang pk
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita