Informasi untuk Kapolri, Oknum Polsek Kalideres aniaya Ketua Forum Rw Jakarta Barat
“Memang masalah penahanan Polisi berhak mengeluarkan dan tidak, karena itu merupakan tindakan disiplin,tapi ini aneh biasanya kita inikan kalo ingin melakukann permohonan penangguhan berminggu minggu baru di Acc kan, anak Pak RW ini (korban yang di tangkap-red) nampaknya mentandatangani penangguhan tanpa minta, itu aja yang membuat kita aneh, saya dulu sering minta penangguhan tapi harus menemui Kapolsek, atau kalo Kapolsek gada saya suruh tunggu tunggu lagi ini kan aneh dipanggil suruh bikin penangguhan.”
"Saya juga sangat kecewa lihat kinerja Oknum oknum Polisi seperti itu (Polsek Kalideres –red), Pasal 351 yang dikenakan pada anak pak RW dapet dari mana, Korbankan (Polisi) harus mempuyai visum untuk menjerat dengan pasal 351,352 padahal pelaku itukan ikut 170natau pengeroyokan jelas ini sangat aneh rekayasanya,” tutupnya . (Ar)


