Indogrosir Makassar Diduga Gunakan Sertifikat Palsu,,Ahli Waris Lahan Tuntut Haknya Melalui Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI)
Indogrosir Makassar Diduga Gunakan Sertipikat Palsu,
Ahli Waris Lahan Tuntut Haknya Melalui Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI) MAKASSAR –
Jakarta Senen 10 April 2023
Baca juga: Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Sahabat,Barang Peninggalan Rasulullah Kini Ada di Indonesia.
Maraknya mafia tanah yang terjadi di Indonesia, menjadi perhatian khusus presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk berantas para mafia tanah, begitupun Satgas Mafia Tanah bidang Intelijen yang ada di BPN.
melalui Kementerian Hadi tjahjanto yang memiliki ketegasan sosok yang di persepsikan dari militer, karena mafia tanah sudah sangat meresahkan dan menjadi PR utama di negara ini, Sikat habis siapa pun yang bermain di dalam nya.
Hal itu terjadi di sengketa tanah yang berdiri di pusat perbelanjaan ternama di Indonesia yakni Indogrosir, beralamat Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Terbit Sertifikat Palsu berdasarkan No: 86/PDT/G/97/PN.UP.Keputusan yang sudah dibatalkan
Tanah yang di beli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam itu diduga memakai surat surat palsu yang di tandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001.dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.
Maka dari itu ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia ,Badan Penelitian Aset Negara Agar tanahnya dikembalikan yang saat ini di Kuasai pihak Indogrosir.