Indogrosir Makassar Diduga Gunakan Sertifikat Palsu,,Ahli Waris Lahan Tuntut Haknya Melalui Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI)

Indogrosir Makassar Diduga Gunakan Sertifikat Palsu,,Ahli Waris Lahan Tuntut Haknya Melalui Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI)
Foto: Dokumentasi bersama tim
OKI
Senin, 10 Apr 2023  11:47

Indogrosir Makassar Diduga Gunakan Sertipikat Palsu, 

Ahli Waris Lahan Tuntut Haknya Melalui  Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI) MAKASSAR –

Jakarta Senen 10 April 2023

Maraknya mafia tanah yang terjadi di Indonesia, menjadi perhatian khusus presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk berantas para mafia tanah, begitupun Satgas Mafia Tanah bidang Intelijen yang ada di BPN.

melalui Kementerian Hadi tjahjanto yang memiliki ketegasan sosok yang di persepsikan dari militer, karena mafia tanah sudah sangat meresahkan dan menjadi PR utama di negara ini, Sikat habis siapa pun yang bermain di dalam nya.

Hal itu terjadi di sengketa tanah yang berdiri di pusat perbelanjaan ternama di Indonesia yakni Indogrosir, beralamat Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Tanah yang di beli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam itu diduga memakai surat surat palsu yang di tandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001.dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.

Maka dari itu ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia ,Badan Penelitian Aset Negara Agar  tanahnya dikembalikan yang saat ini di Kuasai pihak Indogrosir.

Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH menjelaskan” Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah di batalkan atau di matikan akan tetapi mereka pake lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yg di alihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).

“Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat diatas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang. SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015”, ujar tim kuasa Hukum Tjoddo.

Lahirnya Sertipikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.

“SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan Palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia”, ujar tim kuasa hukum.

Selanjutnya, “Kami berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar benarnya tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memliki hak, tetapi dasar memeliki hak seseorang dengan fakta Yuridis, itu kami bisa buktikan” tutupnya. ( Tim aliansi )

TAG:
#indogrosir
#diduga
#gunakan sertifikat palsu
#
Berita Terkait
Masih Mangkrak Belum di Fungsionalkan Hingga Sekarang, Proyek Pengerjaan LPM Desa Slungkep Kayen Pati di Duga Mark Up anggaran dan Banyak Penyimpangan
Masih Mangkrak Belum di Fungsionalkan Hingga Sekarang, Proyek Pengerjaan LPM Desa Slungkep Kayen Pati di Duga Mark Up anggaran dan Banyak Penyimpangan
Masih Mangkrak Belum di Fungsionalkan Hingga Sekarang, Proyek Pengerjaan LPM Desa Slungkep Kayen Pati di Duga Mark Up anggaran dan Banyak Penyimpangan
Masih Mangkrak Belum di Fungsionalkan Hingga Sekarang, Proyek Pengerjaan LPM Desa Slungkep Kayen Pati di Duga Mark Up anggaran dan Banyak Penyimpangan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Heboh CCTV di kawasan Bundaran HI mati saat demo mahasiswa, ini kata Pemprov DKI
Indeks Berita