Indogrosir Makassar Di duga Lakukan Tindak Pidana, Membeli Tanah Hasil Kawin Paksa Dua Surat Yang di Rekayasa Para Mafia Tanah
Kembali, fakta menunjukkan: nama-nama itu saja yang terus mencari keuntungan sepihak atas tanah yang mereka rampas dari tangan ahli waris Tjoddo di Kilometer 18. Mereka sepertinya telah terbuai dengan nikmat hasil “kawin” yang direkayasa dari Persil 6 D I milik Tjoddo dan Kohir 51 C I milik Sia dari Kilometer 17, yang melahirkan “anak”: Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I palsu, dan yang kemudian “dikawinkan” lagi dengan SHM 490/1984 Bulurokeng, guna melahirkan SHM 25952, SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 dan 13 April 2016, serta SHM 26639.
Dengan data dan fakta seperti itu, di mana surat yang mendasari perampasan paksa atas tanah Tjoddo di Kilometer 18, adalah “anak” hasil “pernikahan” rekayasa para mafia, sehingga nyata-nyata merupakan tindak pidana, maka Indogrosir sebagai pembeli tanah adalah penadah yang melindungi pelaku pidana, atau bagian dari sindikat pidana, atau yang membiayai pelaku pidana, atau bahkan otak dari tindak pidana itu sendiri. (Tim LAI )


