BPAN-LAI Sumsel Minta BPTD Sumsel Buka Pengelolaan Anggaran DIPA Rp118,58 Miliar
PALEMBANG, Aliansinews"–
DPD Badan Penelitian Aset Negara–Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Provinsi Sumatera Selatan melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Selatan terkait pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu mencapai Rp118.580.021.000.
Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan APBN dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam suratnya, BPAN-LAI menyoroti sejumlah kegiatan strategis yang dinilai perlu mendapat penjelasan, di antaranya pembangunan dua unit pelabuhan sungai senilai Rp26,28 miliar, pengembangan sistem layanan transportasi darat berbasis teknologi informasi sebesar Rp4 miliar, pengadaan perlengkapan jalan senilai Rp16,83 miliar, serta kegiatan pemeliharaan aset transportasi dan belanja barang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, BPAN-LAI juga meminta klarifikasi mengenai anggaran sebesar Rp2,207 miliar yang dalam dokumen DIPA tercatat tidak dapat dicairkan, termasuk penyebab, dampak terhadap target kinerja, serta langkah perbaikan yang dilakukan.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, BPAN-LAI meminta BPTD Sumatera Selatan memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung, mulai dari RKA, KAK, RUP, HPS, kontrak pekerjaan, dokumen pemilihan penyedia, laporan realisasi anggaran, hingga berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Syamsudin menegaskan bahwa permohonan klarifikasi tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan langkah preventif agar pengelolaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BPAN-LAI berharap BPTD Sumatera Selatan memberikan jawaban tertulis secara lengkap. Apabila di kemudian hari berdasarkan hasil kajian lanjutan ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan hasil kajiannya kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
(su)


