Indikasi Penyelewengan Dalam Program PSR (Sawit) dan UPPB (Karet) di Kabupaten Kotabaru, Kalsel

Indikasi Penyelewengan Dalam Program PSR (Sawit) dan UPPB (Karet) di Kabupaten Kotabaru, Kalsel
 
DAERAH
Senin, 25 Okt 2021  16:35

Kemudian untuk racun jamur di mana ada jatah gratis 4 liter perhektar, namun pada prakteknya petani hanya diberikan 2 liter perhektar, itupun harus membayar Rp20 ribu perliter.

Begitupun dengan jatah angkong (alat angkut manual) secara gratis, namun pada prakteknya petani harus membayar angkong sebesar Rp100 ribu per biji. Diduga angkong-angkong jatah gratis itu juga diperjualbelikan secara online.

Para petani sangat berharap program PSR dan UPPB di Desa Sukamaju tersebut dilaksanakan secara transparan sehingga tidak dijadikan ajang penyelewengan jabatan dan wewenang oleh oknum-oknum setempat.

Sampai berita ini diturunkan Media AI belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kotabaru.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kotabaru
#kalimantan selatan
#sawit
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita