Indikasi kuat keterlibatan oknum kades dan pemalsuan dokumen di balik pindah tangannya tanah Umar bin M Yusup
Berpindah tangannya sebidang lahan sawah seluas 7.500 meter persegi yang terletak (saat itu) di Lebak Montor Kecamatan Heri Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), milik Umar bin M Yusup yang ditinggal merantau ke Bangka Belitung sejak tahun 1999, mulai terungkap penyebabnya.
Ada indikasi kuat keterlibatan oknum Kepala Desa (kades) serta pemalsuan dokumen transaksi atas tanah yang sekarang secara administratif terletak di Desa Pedu Dusun Semontor 3 Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Terungkapnya titik terang kasus tersebut setelah tim yang mendampingi Umar bin M Yusup berhasil menelusuri sejumlah dokumen serta meminta keterangan dari Asing yang mengaku membeli tanah itu dari Ramli alias Ali, anak dari Umar.
"Dari kuitansi jual beli yang terindikasi muat hanya rekayasa alias palsu itu lah, oknum Kades setempat menerbitkan SPH (surat pelepasan hak)," ujar salah seorang angota tim, G. A. Arpiyansah.
Arpiyansah menyimpulkan demikian karena pertama, berdasarkan keterangan Asing SPH diterbitkan mundur, yaitu aktualnya diterbitkan tahun 2024, namun penerbitan dibuat seolah-olah tahun 2022.
Advertisement
Kemudian dari kuitansi tertanggal 5/8/2005 ada yang aneh, yaitu yang menyerahkan uang Ramli alias Ali dan yang menerima juga Ali, selain kuitansi tersebut tanpa materai sama sekali.
Sedangkan Ali, yang sedang dinas di luar daerah, saat dihubungi tim dan ayahnya (Umar) menegaskan dia tidak pernah menjual tanah kepada siapapun dan tidak tahu menahu mengenai kuitansi tersebut.
Atas dasar temuan-temuan itu, Umar bin Yusup bersama tim akan melaporkan ke polisi.
"Tentang siapa melakukan apa, tentang siapa yang membuat dan atau menandatangani kuitansi palsu itu, biar pihak kepolisian yang menyelidik dan menyidik," tegas Arpiyansah.