Indogrosir Makassar Berdiri di Tanah dengan Dokumen yang Dinyatakan Palsu oleh Polisi dan Sertifikat Sudah di Bunuh Badan Pertanahan Nasional ( BPN)
Sedangkan Persil 6 D1, Kohir 54 C1, tercatat atas nama Tjoddo. Sesuai surat keterangan Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Pai, Nomor 593/03/KP/XI/13, yang terdaftar berdasarkan Buku C tahun 1955, tercatat pula nama Tjoddo sebagai pemilik tanah di Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai,” tutur Daeng Nai pula.
Pemalsuan surat dan dokumen yang dilakukan Tjonra Karaeng Tola itu, terbuktikan pula melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.
Dalam surat tertanggal November 2008 itu, nyata-nyata tertulis kesimpulan, bahwa jenis kertas dan tinta pada surat rincik atas nama Tjonra Karaeng Tola, Nomor 157, Kohir 51 C1, tidak sesuai dengan jenis kertas dan tinta penerbitan surat rincik tersebut pada tahun 1936.

Tidak hanya mengantungi kepastian hukum dari polisi, Daeng Nai pun pada 2015 seolah memperoleh tambahan tenaga dari Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk bisa mengambil kembali tanah warisan miliknya tersebut. Melalui surat tertanggal 16 April 2015, BPN memastikan untuk menarik dari peredaran Sertifikat Hak Milik [SHM] nomor 490/1984 atas nama Annie Greta Warow di Kilometer 20, yang telah didudukkan oleh H.A. Mattoreang Karaeng Rama [anak Tjonra Karang Tola] di tanah Persil 6 D 1, Kohir 54 C, milik Tjoddo di Kilometer 18. Namun demikian, meski nyata-nyata sudah dibunuh oleh BPN, SHM atas nama Annie Gretha Warow itu terbukti dihidupkan kembali melalui SHM 25952 tertanggal 21 Agustus 2014, untuk melahirkan SHGB 21970 tanggal 13 April 2015, dan SHGB 21970 tanggal 13 April 2016 di Kilometer 18 milik Tjoddo, yang sejak 2014 menjadi lahan tempat berdirinya bangunan Indogrosir.
“Bisa dibayangkan, betapa terencananya rekayasa pemalsuan yang merugikan diri saya dan keluarga saya, selaku ahli waris sah atas tanah di Kilometer 18 tersebut,” ungkap Daeng Nai. Ia bisa berkata demikian, karena bila menilik kronologi tanggal transaksi pembelian lahan di Kilometer 18 pada tahun 2014 oleh Indogrosir, memang tampak benar: betapa semuanya sudah direncanakan dengan sangat matang. Pembelian dilakukan setahun dan dua tahun sebelum BPN kembali menghidupkan sertifikat yang sudah mati atas nama Annie Gretha Warow, yakni pada 13 April 2015 dan 13 April 2016.
Ini berarti, sedari awal, memang sudah ada rencana yang sangat sistematis untuk menggunakan sertifikat yang sudah mati tersebut, sebagai dokumen penyerta transaksi jual beli oleh Indogrosir dari keluarga Tjonra Karaeng Tola. “Akibat rekayasa tersebut, saya dan keluarga bukan saja jadi korban, namun juga terusir dan bahkan menjadi tersangka di tanah warisan milik kami tersebut,” keluh Daeng Nai, yang mengaku akan tetap terus melawan hingga akhir hayat dikandung badan.
“Waktu saya sudah pendek. Dengan usia sekarang yang sudah mencapai 64 tahun, bukan tidak mungkin saya wafat meninggalkan derita bagi anak dan istri saya. Karena itu, siapa pun orangnya, baik di belakang, di depan, atau di samping kiri dan kanan, yang melindungi Indogrosir, akan saya tabrak,” tegas Daeng Nai. Di bawah rintik hujan yang mulai turun membasahi tanah makam Almarhum Tjoddo, kakeknya, mata lelaki pensiunan tersebut tampak benar kembali menyala, dan tidak lagi berkaca-kaca. (Tim aliansi )


