Hukum Komunikasi dan Informasi
Selanjutnya hak tersebut bisa digunakan oleh wartawan ketika wartawan di mintai keterangan oleh pejabat, penyidik, dan atau di minta menjadi saksi di pengadilan, wartawan bisa menggunakan hak tolaknya. Akan tetapi dalam penjelasan undang-undang pers ini ada ketentuan bahwa hak tolak bisa dibatalkan, asalkan itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang itu dinyatakan oleh pengadilan.
Selanjutnya pers punya hak tidak bisa dikenakan penghapusan (sensor) secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan. Kemudian disiarkan atau tindakan teguran dan peringatan yang bersifat mengancam, baik dari pihak manapun atau kewajiban melapor serta memperoleh ijin dari kegiatan peliputan jurnalistik),
Pembredelan serta pelarangan penyiaran (penghentian penerbitan dan peredaran ataupun penyiaran secara paksa melawan hukum) dalam ketentuan penjelasan UU PERS ada tambahan yang menyatakan bahwa penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran ini tidak berlaku untuk media cetak dan media elektronik.
Kewajiban pers :
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini itu dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat, juga menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam UU pers yang dimaksud menghormati asas praduga tak bersalah, ialah ketika pers menyiarkan informasi itu tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, apalagi untuk kasus² yang masih dalam proses pengadilan dan pra peradilan.
Jadi intinya ketika melakukan pemberitaan pers harus memperhatikan kepentingan semua pihak yang ada dalam pemberitaan tersebut, dengan memperhatikan proses yang sedang berlangsung dan itu tidak boleh dilakukan penghakiman sendiri atau pemberian kesimpulan sendiri terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
Pers wajib melayani hak jawab Dalam definisi yang diatur di pasal satu UU pers Dalam melayani proses hak jawab, adalah hak suatu orang atau kelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sehingga hak jawab yang diberikan oleh seseorang maupun kelompok orang wajib dilayani.
Melayani hak koreksi ialah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitakan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain dan hak koreksi itu harus di layani ketika ada seseorang yang ingin menyampaikan koreksinya.
Peranan pers : Ada beberapa peran pers antara lain; Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui , menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan .


