Hakim yang Dipecat karena Narkoba Diaktifkan Lagi, KY Bilang Begini
![Hakim yang Dipecat karena Narkoba Diaktifkan Lagi, KY Bilang Begini](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2403176585.jpg)
Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan. Padahal, Danu sempat dipecat karena terbukti melanggar kode etik usai mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Pengaktifan kembali Danu sebagai PNS itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.
Danu saat ini dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Jogjakarta. Hal itu berdasarkan, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, pada 27 November 2023.
Merespons itu, juru bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tak mempermasalahkan Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di lingkungan MA. Namun, KY mengingatkan Danu tidak bisa lagi bertugas sebagai hakim.
"Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, dimana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor," kata Mukti Fajar dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).
Advertisement
Mantan Ketua KY ini menyatakan, Danu mempunyai hak untuk mengurus kembali statusnya sebagai PNS setelah menjalani hukuman enam bulan masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Jogjakarta," pungkasnya.
Sebelumnya MA memberi penjelasan perihal hakim Danu Arman yang sempat dipecat karena kasus penyalahgunaan narkoba tetapi kini aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan.
Plt. Sekretaris MA Sugiyanto menjelaskan Danu sudah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tetap sebagai hakim. Saat ini, Danu ditugaskan sebagai staf di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)
![Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267114.jpg)