Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Hakim tunggal Eman Sulaeman - Inilah putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Senin, 08 Jul 2024 11:09
Sementara itu, adik Pegi yaitu Amelia berharap hakim dapat memberikan putusan praperadilan yang adil untuk sang kakak.
"Semoga hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya dan Pegi cepat bebas karena keluarga siap menanti kepulangan Pegi kembali," ujar Amelia.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di...SUMSEL | 3 jam lalu
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan...SUMSEL | 7 jam lalu
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus...

