Gercep Polresta Bogor Kota, Seminggu Sudah 2 Tersangka Diciduk, Pengedar Rokok Sintetis.
Polresta Bogor Kota - Aliansinews id. terus melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar tembakau atau rokok sintetis. Seminggu belakangan sudah dua orang yang diciduk melakukan penjualan rokok sintetis.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Muhamad Ramadani atau MR (23) warga Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Tersangka ini ditangkap bersama barang bukti seberat 62.6 gram pada Selasa (5/11/2024).
"Penangkapan ini hasil patroli cyber, pelaku menawarkan tembakau sintetis di media sosial Instagram: Spaceworld. Mereka transaksi lewat sistem tempel di sekitar lampu merah Talang sampai lampu merah Warung Jambu," katanya.
MR sendiri mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli di akun Instagram Flaminggo. Pihaknya sendiri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait akun tersebut.
Advertisement
"Hasil keuntungan dari penjualan tembakau sintetis dipergunakan oleh pelaku MR (23) untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap Revan atau R (21) di kontrakannya di Cibeureum, Kota Batu, Ciomas, Kabupaten Bogor.
Dia ditangkap bersama barang bukti 1 linting dan 1 bungkus plastik berisi 12 bungkus narkotika berjenis tembakau sintetis, 1 bungkus rokok, dan 2 buah HP.
"Masing-masing plastik klip di lapisi lakban warna cokelat dengan berat total 38,28 (tiga delapan koma dua puluh delapan) gram brutto," sebutnya.