Gelapkan Uang Premi Asuransi 31 Perangkat Desa, Pasutri di Wonogiri Diciduk Polisi

Gelapkan Uang Premi Asuransi 31 Perangkat Desa, Pasutri di Wonogiri Diciduk Polisi
 
JATENG-DIY
Sabtu, 01 Jan 2022  23:15

Polisi menjerat pasutri itu dengan tuduhan pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelas Supardi.

Kepada polisi, tersangka AS mengaku sebagian uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Selain itu untuk membayar utang 40 mantan karyawannya di salah satu lembaga keuangan di Kabupaten Wonogiri.(kmp-tri)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita