Ganti Rugi Lahan Reklamasi Pemprov Sumsel, Aliansi Indonesia Gugat Oknum yang Bermain di Dalam BPKAD

Ganti Rugi Lahan Reklamasi Pemprov Sumsel, Aliansi Indonesia Gugat Oknum yang Bermain di Dalam BPKAD
 
DAERAH
Rabu, 23 Sep 2020  17:12

Didaftarkan dan diarsifkan di Kantor Lurah Jakabaring Selatan atas permintaan An. Rusdi Har, Tanggal 22-10-2018 Nomor : 69/Jak-Sel/2018, serta di daftarkan dan diarsifkan juga di Kantor Camat Rambutan Tanggal 23 Oktober 2018 Nomor : 170/Rambutan/2018.”

Terkait dengan hal ini, Rusdi Har telah melakukan langkah-langkah dengan fihak-fihak yang berkepentingan baik komunikasi secara formal atau i formal akan tetapi menemui jalan buntu, walaupun bukti bukti yang disampaikan terkait dengan Administrasi surat menyurat sudah lengkap apakah, Alas Hak berupa SPH/ Akta Pengoperan yang di ketahui pejabat berwenang Banyuasin yang didaftarkan kembali di Lurah Kakabaring Selatan , Kecamatan Sungai Rambutan Banyuasin, dan PBB yang dibayar di Banyuasin, serta dokumen pendukung berupa pemetaan Kadastral yang di ajukan Sdr. Rusdi Har dengan Nomor berkas :64472/2018, DI 302 No.38176/2018 menyatakan bahwa tanah Rusdi Har termasuk di wilayah Banyuasin yakni Desa Jakabaring Selatan Kec. Sungai Rambutan, bahkan Pemetaan Tapal Batas Wilayah Banyuasin melalui petugas Tapem Kab. Banyuasin menyatakn wilayah tersebut sama dengan wilayah yang dimaksud sdr. Rusdi.

Bukti- bukti yang ada menjadi Dasar kuat bagi Sdr Rusdi untuk memperjuangkan Hak-hak nya, maka dengan hal ini Rusdi Meminta Bantuan Kepada Aliansi Indonesia BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut karena beliau yakin ada fihak- yang bermain di belakang ini.

“Langkah awal Aliansi Indonesia yaitu bertemu dan menyurati Sekda Provinsi Sum-Sel H. NAsrun Umar beliau mengatakan bahwa akan kami pelajari dan kami rapatkan dulu di BPKAD karena ini termasuk aset Daerah, " ungkap Nasrun.

Selama kurang lebih satu minggu jawaban itu pun sampai, yang ditujukan langsung kepada Ketua BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel, hasilnya sama bahwa bahwa Pemprov Sumsel terkait dengan Rekomendasi An. Saudara Rusdi belum dapat Dipenuhi atau dengan kata lain silahkan melakukan langkah hukum terhadap permasalan lahan tersebut.

Menyikapi hal ini, maka Aliansi Indonesia melalui Ketua BPAN Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel Syamsudin Djoesman mengambil langkah mengajukan gugatan hukum sebagaimana dimaksudkan fihak BPKAD, dengan bekerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK mengusut tuntas permasalahan ini, dikarenakan ada indikasi Kerugian negara dengan cara memanipulasi data di antaranya terkait ganti rugi lahan An. Sdr Rusdi.

"Kami yakin ada Oknum yang bermain akan permasalahan ini, jeruji besi itu mungkin tepat bagi mereka yang mau bermain main merugikan Keuangan Negara, karena itu Aliansi Indonesia hadir membela kepentingan Rakyat, terkhusus permasalahan ini ," tegas Syamsudin.
(34 Din/Mingga Ardiansyah)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#sengketa tanah
#sumatera selatan
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita