Gaduh, Ribuan THL Desak Pencopotan Jabatannya, Akhirnya Kepala BKPSDM Buka Suara
Salah satunya keikutsertaan semua pimpinan DPRD Kota Tangerang pada saat berada di arena Demo. Tak terkecuali semua kanal kanal informasi mulai media lokal hingga nasional ikut serta mewartakan aksinya kali ini.
Menyikapi hal tersebut Pemkot Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menyatakan, Pemkot Tangerang dalam hal ini BKPSDM sebelumnya mengapresiasi seluruh pihak yang sama-sama satu visi untuk menyejahterakan seluruh pegawai yang sudah sama-sama memajukan Kota Tangerang.
"Dipastikan Pemkot Tangerang telah menampung seluruh aspirasi yang telah disuarakan para THL maupun pihak-pihak lainnya. Saat ini, BKPSDM pun terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB terkait penataan THL menjadi PPPK sesuai yang dibutuhkan dan ditetapkan secara aturan," ungkap Kepala BKPSDM Kota Tangerang,Jatmiko, Kamis (9/1/25).
Ia pun menjelaskan, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi, itu ialah 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis. Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.
Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114 dan teknis sebanyak 1.554.
Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 Non ASN dan formasi yang tersisa ialah 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes dan 102 teknis.
“Saat ini, Pemkot Tangerang melalui surat nomor 800.1.2.1/19363/XI/2024 tanggal 1 November 2024 dan nomor 800.1.1.11/55/2025 tanggal 7 Januari 2025 telah mengajukan permohonan ke Menpan RB, agar sisa formasi nakes dan guru yang tidak terserap dapat dialihkan menjadi formasi tenaga teknis dan mengusulkan seluruh Non ASN terdata BKN dapat diangkat semua menjadi PPPK,” tegas Jatmiko.
“Untuk itu, saat ini Kota Tangerang masih menunggu hasil atau keputusan atas surat-surat yang diajukan ke Menpan RB,” tambahnya.
Ia pun menyatakan, dalam waktu dekat akan berlangsung ujian PPPK tahap II dan telah diatur jumlah THL yang dinyatakan tidak lolos pada tahap II tersebut, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan nilai kesejahteraan yang telah diatur sesuai aturan yang ditetapkan.

