Fakta Terkuak..!! Penyelewengan Salah Satu Sindikat BBM Bersubsidi di Sragen Ada Main Dengan Pengelola SPBU, Lokasi Penimbun di Mondokan

Fakta Terkuak..!! Penyelewengan Salah Satu Sindikat BBM Bersubsidi di Sragen Ada Main Dengan Pengelola SPBU, Lokasi Penimbun di Mondokan
Aktifitas SPBU di Kabupaten Sragen yang diduga terlibat jual beli BBM bersubsidi dengan para sindikat Mafia Solar. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 05 Mar 2023  21:49

Kemudian dari kegiatan yang sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun, diketahui sudah sekitar ribuan liter solar yang dibeli dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Saat itu juga para pelaku langsung digelandang ke Mapolda Jateng dan melakukan pemeriksaan untuk menentukan para tersangka dalam tindak pidana tersebut. Kemudian mengamankan sebanyak 6 KL atau 6000 liter solar yang diangkut dari dua kendaraan yang sudah di modifikasi. 

JUMPA PERS

Sementara itu dalam jumpa pers, Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membeli BBM Subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga.

Ia menuturkan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Diketahui armada itu ternyata kendaraan pengangsu yang bertugas membeli BBM di SPBU. Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan,” bebernya pekan lalu. 

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif kepada pengusaha SPBU yang nakal.

"Pihak kami telah meminta Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku." imbuhnya. 

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 milyar. (Tim) 

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#sindikat
#bbm solar
#terkuak
#mondokan
#sragen
#polda
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita