Fakta Terkuak..!! Penyelewengan Salah Satu Sindikat BBM Bersubsidi di Sragen Ada Main Dengan Pengelola SPBU, Lokasi Penimbun di Mondokan

SRAGEN – Kini secara terbuka dipublik dengan jumpa pers, dengan sinergi antaraa berbagai elemen dan awak media bersama Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Sragen.
Data yang dihimpun Aliansi Indonesia-KPK, tindak pidana penyelewengan dalam pembelian dan penjualan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Sragen yang melibatkan sejumlah individu yang terkait dengan pengelolaan SPBU tersebut.
Dalam proses pengungkapan, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil bak terbuka dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangsu bahan bakar tersebut. Diketahui tangki bahan bakar mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga memuat ribuan liter BBM.
KRONOLOGI TERKUAK
Sebelumnya beberapa jajaran dan tim inti lapangan melakukan monitor serta pemantauan. Kemudian monitor penemuan kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga serta informasi melibatkan oknum pengelola salah satu SPBU di Kabupaten Sragen tepatnya lokasi Kecamatan Sumberlawang, di jalan raya Solo-Purwodadi.
Setelah beberapa waktu lamanya memonitor dan membidik, lantas bermula dari kecurigaan terhadap sebuah mobil bak terbuka dan truk yang mengisi solar beberapa kali dalam sehari di salah satu SPBU di Sumberlawang itu.
Dipantau hingga pengisian usai armada itupun keluar SPBU, dari jauh mobil pengangkut solar tersebut dibuntuti dari jauh. Alhasil sebuah fakta terungkap hingga armada itupun sampai ke sebuah rumah masuk sisi belakang, juga adanya gudang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen. Diketahui rumah milik warga inisial M atau T yang akan dijual pada inisial BB.
Dari situ aktifitas terlihat, ternyata BBM yang sudah dibeli itu langsung dipindahkan ke truk yang sudah dimodifikasi untuk selanjutnya dijual. Dari hasil tanya jawab dan pemeriksaan diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana juga transaksi tersebut.
Diduga terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan para pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.
Kemudian dari kegiatan yang sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun, diketahui sudah sekitar ribuan liter solar yang dibeli dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Saat itu juga para pelaku langsung digelandang ke Mapolda Jateng dan melakukan pemeriksaan untuk menentukan para tersangka dalam tindak pidana tersebut. Kemudian mengamankan sebanyak 6 KL atau 6000 liter solar yang diangkut dari dua kendaraan yang sudah di modifikasi.
JUMPA PERS
Sementara itu dalam jumpa pers, Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membeli BBM Subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga.
Ia menuturkan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Diketahui armada itu ternyata kendaraan pengangsu yang bertugas membeli BBM di SPBU. Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan,” bebernya pekan lalu.
Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif kepada pengusaha SPBU yang nakal.
"Pihak kami telah meminta Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku." imbuhnya.
Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 milyar. (Tim)












