SK Menag Jadi Alat Bukti,100 Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi.
Rabu, 13 Agu 2025 08:25
Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Padahal, seharusnya alokasi kuota tambahan mengikuti skema pembagian yang termaktub di dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut disebutkan, 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 8 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


