SK Menag Jadi Alat Bukti,100 Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

SK Menag Jadi Alat Bukti,100 Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: Ilustrasi.
TIPIKOR
Rabu, 13 Agu 2025  08:25

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan atau travel haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025) malam.

Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

SK menteri agama (menag) yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut itu yang dijadikan sebagai salah satu bukti dalam kasus pembagian kuota tambahan haji 2024 di Kementerian Agama. 

"Kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh surat keterangan (menag)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Asep mengungkapkan penyidik sedang mendalami lebih lanjut proses penerbitan SK menag tentang pembagian kuota haji tambahan 2024 tersebut.

Penyidik ingin memastikan apakah SK itu disusun langsung oleh Menag Yaqut atau ada intervensi pihak lain yang kemudian disodorkan untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan. KPK juga mendalami siapa yang memerintahkan pembagian kuota haji tambahan itu.

Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Padahal, seharusnya alokasi kuota tambahan mengikuti skema pembagian yang termaktub di dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut disebutkan, 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

TAG:
#haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
5 Jam Diperiksa Soal Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Sampaikan Terima Kasih
5 Jam Diperiksa Soal Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Sampaikan Terima Kasih
5 Jam Diperiksa Soal Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Sampaikan Terima Kasih
5 Jam Diperiksa Soal Kuota Haji, Mantan Menag Gus Yaqut Sampaikan Terima Kasih
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita