Bantah Isu Pungli Rp 1500/Siswa Ketua K3S Kayuagung Angkat Bicara.
ORMAS: Dugaan Pelanggaran Jelas, Akan Dilaporkan ke Kejati
Namun pernyataan K3S ini ditanggapi keras oleh organisasi masyarakat Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM). Ketua SPM, Yovie Maitaha, menilai bahwa penggunaan Dana BOS untuk menyewa aplikasi SPMB online adalah bentuk pelanggaran terhadap Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.
“Larangan ke-1 dalam aturan itu jelas: Dana BOS tidak boleh digunakan untuk menyewa aplikasi PPDB online dari pihak swasta. Jadi apa dasar mereka menganggarkan ini dalam RKAS?” tegas Yovie.
Lebih lanjut, Yovie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti adanya pengumpulan dana berbasis jumlah siswa di sejumlah sekolah di Kecamatan Kayuagung.
“SPMB itu hanya untuk siswa baru, tapi dana disetor dari hitungan semua siswa. Ini bukan lagi penyesuaian internal, ini sudah praktik pungli berkedok digitalisasi,” tegasnya.
15 Larangan Penggunaan Dana BOS — Permendikbudristek No. 8 Tahun 2025
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang satuan pendidikan menggunakan Dana BOS untuk:
1. Menyewa aplikasi PPDB online dari pihak swasta.
2. Membiayai kegiatan yang disertai pungutan/iuran siswa.


