Jalin Sinergi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Ciampea Sambangi Tokoh Agama di Desa Bojongrangkas.
Kompol Suminto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya, serta aktif melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindak kriminalitas lainnya, ataupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Segera adukan atau laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegasnya.
(Yogi /Humas polres bogor)

