Aktivis Desak Pembongkaran Toko Indomaret Tak Berizin di Jalan HA. Bastari Depan Rumah Sakit Bunda Jakabaring
“Permohonan memang sudah ada, tapi nomor register belum keluar dan belum bisa keluar,” kata Ali.
Lanjutnya Pemkab Banyuasin tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan. UMKM kerap ditindak tegas jika izin telat, namun perusahaan besar seperti Indomaret justru dibiarkan.
“Kalau UMKM bisa langsung disegel hanya karena telat izin, kenapa Indomaret yang jelas-jelas ilegal masih dibiarkan? Ini preseden buruk dan bisa menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan di Banyuasin,” jelasnya
Ini bukan pelanggaran ringan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata kota,” ujar Syamsudin dengan nada tegas
Syamsudin Djoesman mengungkapkan bahwa, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Indomarco, Distaru, Satpol PP Kabupaten Banyuasin, dan Dinas Perdagangan. Untuk segera menyegel serta membongkar indo maret tersebut, terlebih Ini tugas Satpol PP sebagai penegak perda,” ungkapnya.
Pihaknya, juga menekankan pentingnya ketegasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menindak pelanggaran perizinan demi menjaga keteraturan tata ruang dan mencegah tumbuhnya kesan bahwa aturan dapat diabaikan oleh pihak-pihak tertentu, tandasnya
Wartawan media online ini berupaya mengkonfirmasi AS, melalui pesan singkat di WhatsApp, sayangnya, konfirmasi tersebut hingga beri ini diunggah tidak merespon. (Tri sutrisno)


