Eks Pejabat Eselon 2 Pemkot Salatiga di Gugat, Kasusnya Janjikan Masuk Calon Jaksa
SALATIGA - Babak baru mulai di sidangkan, eks Pejabat Eselon II Pemkot Salatiga GTS beserta `mantan` suami, Sri Mulyono (SM), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Selaku Penggugat Hasan Basri (32) warga Sumenep, Madura.
Pada sidang kali ini, Rabu (12/4) dengan agenda pemanggilan Tergugat I SM beserta mantan Istri (saat kejadian masih berstatus suami istri), GTS.
Dalam Jadwal Sidang PN Salatiga tertera Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN slt. disebutkan bahwa, tergugat adalah Sri Mulyono dan kawan-kawan (dkk), dengan agenda `Hadirkan Prinsipal Tergugat I untuk Menjelaskan Pemberian Kuasa pada 2 Lembaga Bantuan Hukum (LBH)`.
Advertisement
Pihak Pengugat dikuasakan kepada Nur Adi Utomo & Partner Pihak asal Salatiga. Sedangkan Tergugat I Sri Mulyono dikuasakan kepada `Ucok` Kuncoro.
Sementara tergugat II, SGT dengan Kuasa Hukum Heru Wismanto dan dalam Persidangan diwakilkan rekannya, Bayu Adi Susilo.
Advertisement
Sidang ketiga ini, diketuai Majelis Hakim Yefri Bimusu dengan Hakim Anggota, Devita Wisnu Wardhani dan Anggi Maha Cakri.
Saat persidangan dinyatakan dibuka untuk umum itu, Tergugat I Sri Mulyono tidak hadir dan hanya diwakilkan Kuasa Hukumnya. Begitu juga Tergugat II yang diwakilkan Kuasa Hukumnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum Penggugat Nur Adi Utomo, yang juga Ketua DPC FERARI (Federasi Advokad Republik Indonesia) Kota Salatiga menjelaskan duduk perkaranya.
Advertisement
Kasus ini berawal dari Penggugat Hasan Basri yang dijanjikan Tergugat I untuk memasukan anaknya sebagai calon Jaksa pada tahun 2017.