Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus penculikan Bilqis dan perdagangan anak
Empat pelaku perdagangan anak lintas provinsi ditangkap setelah menculik dan menjual balita Bilqis (4) hingga Rp80 juta ke Jambi. (Dok. istimewa)
Senin, 10 Nov 2025 15:04
2. NH (29), warga Sukoharjo, berperan sebagai perantara dan penjual kedua seharga Rp30 juta.
3. MA (42) dan AS (36), pasangan suami-istri asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan harga Rp80 juta.
Penyidik mengungkap NH mengaku sudah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal.
Sementara MA dan AS diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak yang telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 9 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 9 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


