Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan dengan Warga, Berikan Penyuluhan Harkamtibmas
Minggu, 07 Sep 2025 15:39
Lebih lanjut, Ipda Yulista Mega Stefani menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, tindak kriminalitas.
Maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas—yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melapor.
“Segera adukan ke Call Center 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap menerima laporan masyarakat setiap saat,” pungkasnya.
(Yogi /Humas polres bogor)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 8 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...

