Duh, Seorang Paman Tega Bunuh Keponakan Saat Ditagih Utang Rp10 Juta
Sabtu, 26 Feb 2022 17:18
“Disekitar tkp, jadi kurang 24 jam. Jadi kejadian jam 2, ditangkap jam 3 sudah diamanin. Karena lokasi polsek dengan kejadian tidak enggak begitu jauh, kemudian pas lagi patroli, ada anggota reskrim disitu, jadi langsung diamanin,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana danatau Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiyaan yang mengakibatkan kematian. “Pembunuhan berencana itu hukuman mati danatau seumur hidup danatau paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 7 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 7 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


