Dugaan Pungli Dana Pilkades Panitia Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang Dilaporkan ke Kejati Banten

Dugaan Pungli Dana Pilkades Panitia Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang Dilaporkan ke Kejati Banten
 
DAERAH
Rabu, 27 Okt 2021  14:59

Hal itu, masih Tabrani, bisa di jerat dengan pasal berlapis diantaranya:
-pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
-Pasal 41 UU RI No,31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana telah dirubah UU RI No 20 tahun 2001
-PP RI No.68 th 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam menyelengaraan Negara.
Terlebih apabila adanya Aparatur negara yang terlibat didalam nya bisa dijerat dengan UU Gratifikasi.

Sampai berita ini di turunkan, Efendi selaku Ketua Panitia Pilkades Kecamatan Picung belum bisa dihubungi, karena menurut informasi yang didapat dari kantor kecamatan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat alias pensiun.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#banten
#pandeglang
#picung
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita