Dugaan Penyalahgunaan Jabatan & Wewenang Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Dinas PUPR MUBA

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan & Wewenang Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Dinas PUPR MUBA
 
DAERAH
Rabu, 10 Mar 2021  12:51


Ketua tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel Yongki Ariansyah, S.H mengatakan Berkaitan dengan Pemaketan Pekerjaan harus sesuai Perpres 54 tahun 2010. Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.


“Oleh karenanya Dirinya Beserta Tim Langsung mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti masalah ini, ini pelanggaran yang harus diperhatikan dengan cermat kami akan tindak langsung masalah seperti ini dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes polri jika ini tidak bisa di atasi di kabupaten Muba karena kami sudah kurang percaya pada aparat penegak hukum di bumi Sriwijaya ini," terang Yongki.


“Ini adalah dugaan pelanggaran hukum yang berlapis sudah di terobos oleh oknum kadin PUPR,ULP & POKJA Seharusnya mereka patuh terhadap Undang-undang negara dan peraturan pemerintah, Jangan asal-asalan percuma diadakan proses lelang kalau seperti ini kerjaannya,” tutupnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#musi banyuasin
#sumatera selatan
#pupr
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita