Dugaan Penipuan Investasi Binomo, Bareskrim Polri Siap Periksa Indra Kenz
Rabu, 16 Feb 2022 19:17
Ramadhan memaparkan Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumenn
Serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelum terjun ke bisnis investrasi trading, Indra Kenz lebih dulu terkenal di dunia musik.
Baca juga:
Bahkan di tahun 2020 lalu, ia sempat membagikan kisah perjalanan hidupnya melalui video di channel YouTube nya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 1 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...SUMSEL | 2 jam lalu
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya,...SUMSEL | 6 jam lalu
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta


