Dua Tahun Belum Dieksekusi Kejari Banyuasin Karena Stroke
Esok hari, media ini kembali tanyakan bocoran keterangan rekam mediknya dari pihak RSU berikut foto kondisi klien saat ini yang masih mengalami sakit? Redho kembali menjawab, "oke, siang saya di kantor saya kirimkan", janjinya lagi, Rabu (01/03/2023).
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Pemimpin Kantor Hukum Polis Abdi Stiphada ini enggan menanggapi kedua janji tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Mahadi SH MH mengatakan, "tanpa permohonan pun sudah merupakan kewenangan kami untuk melaksanakan eksekusi kecuali adanya upaya hukum dan kami telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana tersebut ke Lapas Mata Merah", katanya dikonfirmasi Selasa (28/02/2023).
"Boleh dicek di Lapas Mata Merah", sarannya. "kalau tidak salah Terpidana Tomy", elaknya bernada mengalihkan.
Ditanya, terhitung sejak kapan dilakukan eksekusi Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan Terpidana Emen diduga belum dilaksanakan eksekusi sejak awal proses Perkara hingga sekarang?
Sangat disayangkan, sang Kasi Pidsus enggan mengomentari nya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Mata Merah Palembang, Yulius Sahruzah melalui Agung bagian operator Lapas mengatakan, "tidak ada nama Terpidana Emen di Lapas ini", katanya dikonfirmasi Rabu (01/03/2023).
Disinggung, Terpidana Tommy, Afghanis dan Hari telah dieksekusi Jaksa? "Ada, lebih tepatnya ditempat kami tidak ada yang namanya Emen, mungkin di Lapas lain", tegas Agung.(yn).


