Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Palembang Ditangkap Polisi
1 buah drum kaleng
1 set mesin sedot beserta selang
1 STNK atas nama Jasben Simanjuntak
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti tambahan dari gudang penampungan di daerah Gasing, Banyuasin, yang diduga milik seseorang berinisial H. Di lokasi ini, ditemukan satu drum kosong berkapasitas 200 liter, satu unit mesin pompa, dan satu selang sepanjang 10 meter.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Komitmen Polisi Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polda Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayah mereka,” ujar perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam konferensi pers.


