Diperiksa terkait Kasus Karen Agustiawan, Ahok Dicecar soal Kerugian Negara dari Pengadaan LNG
Meski begitu, Ahok sempat menerangkan bahwa kontrak pengadaan LNG bersifat jangka panjang. Terkait hal itu, dia juga telah menyampaikan masukan kepada jajaran direksi Pertamina.
"Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong, jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD-ART Pertamina juga sudah kita revisi," ujar Ahok.
Dalam kasus ini, KPK menjebloskan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah tahanan negara (rutan). KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Karen diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


