Dinilai cacat Administrasi, DKPP tutup mata terkait banyaknya ASN rangkap jabatan di Panwas kota Palembang.
“lanjutnya, larangan rangkap jabatan tersebut sudah jelas untuk menjaga integritas penyelenggara demi mewujudkan profesionalisme dan netralitas penyelenggara Pemilu,” terang Ketua DPD Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Samsudin Djoesman, menuntut KPU dan Bawaslu Palembang untuk menindak tegas Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan merangkap Jabatan sebagai PNS dan ASN diduga melanggar aturan-aturan penyelenggara, peraturan perundang-undangan lainnya.
Serta, mendorong DKPP untuk mengevaluasi kinerja dan memeriksa anggota KPUD dan Bawaslu Kota Palembang, tegakkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan-putusan DKPP, meminta KPUD dan Bawaslu untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, meminta Bawaslu untuk menindak laporan pengaduan yang diberikan oleh masyarakat terkait banyaknya Kasi Trantib yang merangkap sebagai Kepala kesekretariatan (Kasek) yang tergabung di Panwas kecamatan yang diduga cacat secara administrasi.
Lebih lanjut ia mengatakan,
“Dalam surat KPU nomor 487 tanggal 15 Februari 2023 mengurai kesepakatan BKN, Kementerian PAN dan RB, Bawaslu, KPU, pasca konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, bahwa PNS yg menjadi yang menjadi anggota Badan Adhoc sebagai PNS yg mendapat tugas tambahan dan diperbolehkan karena adhoc tidak memiliki aturan bekerja penuh waktu dan dapat diberikan honor atas tugasnya tersebut,” jelasnya.
“Hal tersebut juga diperkuat dengan surat BKN Nomor 1044 tertanggal 20 Januari 2023,” pungkasnya. (Tri sutrisno)


