Dinas Perikanan Kab. Sukabumi Sosialisasikan NIB Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
Kamis, 23 Mar 2023 09:21
5. Mendapatkan pendampingan usaha.
Sebagian besar pelaku usaha bidang pembudiayaan ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro (memiliki modal usaha kurang dari 1 M diluar asset tanah dan bangunan,) sehinga perizinan usaha nya hanya berupa NIB.
Berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi mengenai NIB dan memfasilitasi pendaftaran NIB untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Perikanan Budidaya Desa Caringin Wetan dan Desa Talaga Kecamatan Caringin. .
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB adalah fotocopy KTP dan fotocopy NPWP, dan petugas dari Dinas Perikanan serta Penyuluh Perikanan akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Tiga Catatan Hitam PT Joglo Multi Ayu Terbongkar, Maung Desak APH Usut Tuntas BOGOR RAYA | 1 jam lalu
BP2TD & Proyek Jalan Mempawah Belum Terang Benderang, RAJAWALI: Jangan Sampai Harus...BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Bentuk Sinergi Bersama Komponen Masyarakat, Dandim 1016/Plk Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan...


