Dinas Perikanan Kab. Sukabumi Sosialisasikan NIB Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
aliansinews.id - Sukabumi, Dinas perikanan Kabupaten Sukabumi lakukan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kampung Perikanan Budidaya, Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin, Selasa 21 Maret 2023
Dalam sosialisasi disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan.
Baca juga: Peresmian SPBU di Tamanjaya, Bupati Sukabumi Minta Memberi Ruang Investasi Untuk Pengembangan UMKM
Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), karenanya para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
Manfaat NIB antara lain :
1. Sebagai dokumen legalitas usaha
2. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha
3. Memberikan perlindungan dan kepastian berusaha
4. Meningkatkan kredibiltas usaha