DILAPORKAN KE POLDA BANTEN, DUGAAN MARK-UP PENGADAAN WEB DESA OLEH WAHANA SEMESTA MULTI MEDIA
Website desa mencakup layanan administrasi surat-menyurat dan database kependudukan. Namun, sistem pengelolaan data kependudukan tidak mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
harga tersebut dinilai jauh di atas standar biaya pembuatan website yang wajar. Bahkan, ada indikasi bahwa desa-desa "dipaksa" untuk mengikuti program ini melalui surat edaran dari DPMD.
"(Ini) yang sejatinya bertentangan dengan prinsip otonomi desa dalam mengelola anggarannya sendiri," tegasnya.
"Dugaan gratifikasi juga semakin kuat dengan adanya skema pembayaran yang terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, desa harus membayar Rp 37 juta, namun website yang dijanjikan belum bisa diakses sepenuhnya sebelum pelunasan tahap kedua sebesar Rp 55 juta," jelas Saipul lagi.
Ini semakin membuktikan bahwa proyek ini bukan hanya sarat kejanggalan, tetapi juga menjadi jerat yang cenderung memanfaatkan anggaran desa dengan cara yang tidak transparan.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa tidak semua desa mendapatkan manfaat dari program ini.
Sejumlah kepala desa melaporkan bahwa mereka kesulitan mengakses layanan yang dijanjikan, dan bahkan ada yang memilih untuk membuat website sendiri dengan biaya yang jauh lebih rendah.
Hal ini membuktikan bahwa program yang diklaim "untuk kemajuan desa" ini justru tidak efektif dan lebih menguntungkan pihak tertentu.(RES/ARM)


